Ketagihan Main Judi, Pegawai Mall di Surabaya Curi Uang Rp25 Juta

Senin, 04 Sep 2023 18:20 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian uang Rp25 juta di mall ITC. (Foto: Haryo Agus/jatimnow.com)

jatimnow.com - Seorang pegawai toko di Mall ITC Surabaya ditangkap polisi usai mencuri uang di toko yang ia jaga sebesar Rp25 juta. Pelaku YA (29) adalah warga Jalan Pogot Surabaya.

Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho menjelaskan pelaku mencuri uang tersebut padaSabtu malam (26/08/23) saat toko sudah tutup. Diketahui uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi slot

Pelaku yang bertugas mengunci toko, tidak mengunci teralis pintu toko dengan rapat, lalu berpura-pura ikut turun pulang. Namun kembali lagi masuk toko melalui pintu tersebut dan mengambil uang penjualan yang diletakan di dalam laci lemari toko.

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

"Tersangka masuk ke dalam toko dengan melewati pintu teralis yang sebelumnya tidak dikunci oleh tersangka. Saat tutup toko, oleh tersangka hanya ditutup biasa saja. Selanjutnya, tersangka membuka laci lemari kasir dan mengambil uang Rp25 juta. Setelah berhasil, uang tersebut oleh tersangka digunakan untuk bermain judi slot," jelas Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (04/09/2023).

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Dwi Nugroho mengatakan, pelaku yang saat itu mengambil uang Rp25 juta langsung ditransfer untuk deposit judi slot. Namun, uang tersebut langsung habis karena kalah bermain.

\

"Dimasukin ke ATM terus habis itu di transfer ke deposit judi slot. Gak sampek satu hari, malam transfer, pagi sudah habis, kalah dia," ujarnya.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan buku catatan keuangan toko, satu buah handphone milik pelaku yang digunakan bermain judi slot, dan satu tas slempang warna hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler