jatimnow.com - NW (45), warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
Pria ini terbukti melakukan penggelapan dengan membawa kabur sepeda motor korban yang dipinjamnya. Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus Curanmor.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juli lalu. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban. Tersangka yang mengaku bernama Andi ini tampak sudah akrab dengan korban.
Baca juga: Bandit Curanmor Dibekuk di Sukolilo Surabaya, Polisi Beri Hadiah Timah Panas
Tak lama kemudian tersangka meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke sebuah minimarket. Untuk meyakinkan, tersangka juga mengajak anak korban dengan dalih ingin membelikan makanan.
"Tersangka mengajak anak korban dan meminjam sepeda motornya beralasan untuk berbelanja di minimarket," ujarnya, Senin (25/09/2023).
Baca juga: Pelaku Curanmor di Ponorogo, Sekali Beraksi 2 Motor Disikat
Namun setibanya di minimarket, anak korban diturunkan oleh tersangka dan diberi uang sebesar Rp 300 ribu. Tersangka lalu membawa kabur motor korban. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah warung kopi di Terminal Purabaya, Sidoarjo.
"Tersangka kami amankan di terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo di sebuah warung kopi," tuturnya.
Baca juga: Maling Motor di Jember Dibekuk Polisi, Beraksi 22 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban ternyata sudah dijual tersangka melalui media sosial. Tersangka juga diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor. Kini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
"NW merupakan Residivis pencurian kendaraan roda dua dan penggelapan atau penipuan kendaraan roda dua", pungkasnya.