Pemkot Surabaya Buka Klinik Hewan Gratis, Ini Jadwal Operasionalnya

Rabu, 04 Okt 2023 08:46 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Layanan UPTD Klinik Hewan, di Jalan Ikan Dorang Nomor 15, Perak Barat, Surabaya (Foto: Pemkot Surabaya for jatimnow.com)

jatimnow.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyediakan layanan kesehatan hewan peliharaan berupa UPTD Klinik Hewan, di Jalan Ikan Dorang Nomor 15, Perak Barat, Surabaya.

Layanan UPTD Klinik Hewan tersebut dapat diakses secara gratis bagi warga ber-KTP Surabaya. Tujuannya adalah untuk mencegah dan menekan penyebaran wabah penyakit yang berasal dari hewan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugiharti menyampaikan, terdapat tiga jenis layanan yang tersedia di UPTD Klinik Hewan.

Baca juga: Mendengar Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya

Diantaranya pemeriksaan kesehatan secara rutin, pelayanan kesehatan untuk hewan sakit, dan konsultasi kesehatan. Buka setiap Senin sampai Jumat, pukul 07.30-15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB.

"Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut, bisa melakukan reservasi dan registrasi terlebih dahulu melalui https://dkpp.surabaya.go.id/klinikhewan dengan mengisi kelengkapan data,” kata Antiek, Selasa (2/10/2023).

Antiek menambahkan, sementara ini hewan peliharaan yang paling sering ditangani oleh UPTD Klinik Hewan adalah kucing dan anjing.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Perlindungan Guru

"Kami mengimbau masyarakat yang memelihara hewan kesayangan, juga harus merawat dan menjaga kesehatan peliharaannya. Jangan dibiarkan saja, rajin melakukan vaksin agar terhindar dari penyakit, serta agar tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya,” jelasnya.

\

Antiek mengajak masyarakat yang memiliki hewan peliharaan untuk memanfaatkan layanan vaksinasi Rabies secara gratis di UPTD Klinik Hewan pada 7 Oktober 2023 mendatang.

Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia itu, menyedikan vaksin bagi 100 ekor hewan peliharaan. Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan tersebut bisa melakukan pendaftaran melalui https://dkpp.surabaya.go.id/vaksin-rabies-gratis

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

"Ketentuannya adalah satu NIK maksimal untuk dua ekor hewan, ber-KTP Surabaya dan dibawa saat melakukan vaksin, hewan peliharaan adalah kucing, anjing, dan monyet dalam keadaan sehat, berusia lebih dari 3 bulan, serta tidak dalam keadaan bunting,” pungkasnya.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler