jatimnow.com - Tim satuan operasional dan kepatuhan internal (Satops Patnal) Lapas Sidoarjo melakukan penggeledahan pada beberapa kamar hunian.
Pada kegiatan yang bertujuan meminimalisir keberadaan benda terlarang dan berbahaya ini, petugas menemukan sejumlah benda terlarang, yaitu 2 buah pemotong kuku, 5 buah sendok logam, 2 rol kabel ilegal, 1 buah senjata tajam buatan dan 1 buah kapi plamir besi, Selasa malam (3/10/2023).
Baca juga: Satpol PP Jember Gelar Razia, 23 PMKS dan Motor Diamankan
Menurut Kepala Satuan Operasi Patnal Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak, mengatakan benda terlarang tersebut selanjutnya, akan didata dan diproses sesuai peraturan.
"Semua barang-barang hasil razia dan penggeledahan ini selanjutnya diinventarisir dan didata oleh petugas. Rencananya, barang-barang bukti ini akan diamankan untuk proses selanjutnya. Termasuk pemusnahan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tuturnya.
Prayogo Mubarak juga mengatakan penggeledahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh tim internal.
Baca juga: Bawa 1 Koper dari Setdaprov Jatim, Adhy Karyono: Kita Ikuti Proses Hukum
"Pada operasi penggeledahan kali ini, kami mengerahkan tim internal saja yaitu dari jajaran staf keamanan dan regu pengamanan, yang terdiri dari 9 anggota," terangnya.
Operasi penggeledahan berlangsung dari pukul 18.00 hingga 19.00 WIB, menyasar Blok A Kamar 2, 13, serta Blok B Kamar 4.
Aksi ini merupakan bagian dari upaya Lapas Sidoarjo untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
Baca juga: Geledah Kantor Setdaprov Jatim, KPK Bawa 1 Koper Warna Merah
"Operasi penggeledahan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Hal ini menunjukkan komitmen pihak Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam fasilitas pemasyarakatan, sekaligus memastikan tidak ada barang-barang berbahaya yang dapat digunakan oleh narapidana," jelasnya.
Prayogo mengatakan pihaknya selalu melakukan pendekatan manusiawi, agar warga binaan tidak merasa tertekan.