jatimnow.com - Penganiayaan yang dilakukan anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (GRT) terhadap DSA hingga tewas usai karaoke di Blackhole KTV Surabaya, belum diketahui motifnya.
Tersangka tega menganiaya korban yang merupakan kekasihnya, hingga tewas. GRT menganiaya DSA dengan memukul kepala korban, menendang, dan melindasnya dengan mobil.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap DSA.
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
"Untuk motif masih kita dalami. Saat ini kami masih fokus pada materi pada hari ini," kata Pasma saat press release, Jumat (06/10/2023).
Sebelumnya, GRT ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya usai melakukan gelar perkara atas meninggalnya DSA.
Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi
"Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GRT dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pasma Royce.
Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan setelah Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan oleh GRT terhadap DSA hingga korban meninggal dunia di Apartemen Orchad PTC Surabaya.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Pihak kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian, menemukan kejanggalan atas kematian DSA. Termasuk menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Maka diperoleh konkluisi peristiwa dengan konologis tindak pidana," ucapnya.