jatimnow.com - Puluhan warga berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Jalan Arjuno. Mereka mengatasnamakan diri sebagai warga Putat Jaya eks lokalisasi Dolly.
Mereka membawa spanduk besar bertuliskan "Dolly saiki wes ayem tentrem ojok diganggu maneh, Njarak Dolly tutup anak anak kita terselamatkan, Njarak Dolly Now, No Prostitution Wes tutup ojok di utek-utek cak" dan "Warga dolly tidak pernah merasakan adanya intimidasi dan diskriminasi dari pihak manapun, kalaupun ada, itu hanya dirasakan oleh kelompok yang mempunyai kepentingan".
Aksi ini menuntut Pengadilan Negeri Surabaya agar menolak gugatan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai warga Dolly. Kelompok sebelumnya melaksanakan aksi dan menggugat Pemkot Surabaya karena telah merenggut mata perekonomian warga Dolly dan menuntut ganti rugi kepada Pemkot sebesar Rp2,7 miliar.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Orator pada aksi ini dengan mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Karang Taruna Putat Jaya memimpin jalannya aksi. Dengan menggunakan pengeras suara, ia menyerukan tuntutan-tuntutan aksi.
"Ini benar-benar warga Dolly. Yang kemarin menggugat itu tidak mewakili warga Dolly. Betul? Mereka itu pembohong." serunya.
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Seorang pria lain dengan pengeras suara juga menyerukan "Biyen anakku ga isok dolan. Saiki Dolly ditutup isok dolan. Isok turu enak. Pemkot juga mempermudah untuk pendidikan anak-anak".
Selain membawa spanduk berisikan tuntutan, para massa aksi juga membawa hasil-hasil UMKM dari pelatihan Pemkot Surabaya seperti batik, sandal hotel, tempe, dan telur asin.
Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
Aksi ini juga diwarnai dengan menunjukkan KTP massa aksi guna membuktikan bahwa massa aksi ini merupakan benar-benar warga asli Kupang-Putat Jaya.
Reporter: Arry Saputra
Editor: Erwin Yohanes