jatimnow.com - Pemerintah makin intensif dalam melakukan pemberantasan judi online. Kementerian Kominfo hingga Oktober 2023 ini telah memutus 425.506 konten perjudian online.
Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address). Sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial.
"Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dikutip pada Jumat (20/10/2023).
Baca juga: Provider Buka Akses Konten Negatif Bakal Disanksi, Menkominfo: Cabut ISP!
Menurut estimasi, hingga saat ini nilai transaksi judi online bisa mencapai Rp160 triliun sampai Rp350 Triliun.
"Intensifnya kegiatan perjudian online menjadi keresahan kita semua.Kondisi tersebut mendorong kami meningkatkan upaya pemberantasan perjudian online, sekaligus merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," jelasnya.
Baca juga: Kominfo RI Patroli Siber Tangkal Hoaks Pasca-Pemilu 2024
Budi Arie telah meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan, ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
"Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler, agar dengan segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: 4 Pahlawan dari TNI AU Diabadikan dalam Prangko Digital, Siapa Saja Mereka?
Bahkan, Kementerian Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan konten perjudian online dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian.
"Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online," jelasnya.