jatimnow.com - Penyidikan terhadap kasus pembuangan jasad bayi di Sungai Keden, Dusun Poh Sawit, Desa Karangan, Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo masih berlanjut. Polisi meningncar tersangka lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan ibu kandung bayi sebagai tersangka.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka, mengungkapkan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Baca juga: Fakta-fakta Bayi Perempuan Dibuang di Atap Rumah Warga Surabaya, Dijaga Kucing!
"Penyidik sedang mendalami siapa atau pihak mana yang terlibat dalam peristiwa pembuangan bayi tersebut,” ujar Guling, Selasa (24/10/2023).
Dia menjelaskan jika ada cukup bukti, kemungkinan ada tambahan tersangka selain ibu kandung bayi. Namun, rincian tambahan tersangka tersebut belum diungkapkan.
Baca juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Temukan Bayi Laki-laki di Rumah Kosong
Polisi telah menetapkan ibu bayi sebagai tersangka, walaupun ibu tersebut masih di bawah umur atau disebut anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Keputusan untuk menaikkan status ibu bayi dari saksi menjadi tersangka diambil pada Jumat (20/10/2023).
Motif yang mendasari tindakan tersebut, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. , dan pihak berwenang akan memberikan informasi lebih lanjut nanti. Penetapan status tersangka dibuat berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Baca juga: Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Jasad Bayi di Sukowati Kapas Bojonegoro
Pertama adalah keterangan saksi-saksi yang telah memberikan informasi relevan terkait kasus ini. Kedua, petunjuk berupa sehelai baju yang dikonfirmasi oleh tersangka sebagai pembungkus bayi dan ditemukan di sekitar sungai tempat pembuangan jasad.