jatimnow.com - Seorang pria asal Jombang nekat membobol kafe di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Senin (30/10/2023) dini hari. Aksi pelaku dipergoki penjaga yang langsung melaporkannya ke polisi. Pelaku ditangkap usai menggasak uang tunai senilai Rp3.960.000, dan perangkat kasir.
Dari rekaman kamera pengawas, Gaguk Prasetyawan diketahui memasuki kafe sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Intuk melancarkan aksinya, Gaguk kemudian mematikan aliran listrik dan langsung menggasak uang tunai di meja kasir, berikut mesin kasir.
Namun, perbuatan pelaku diketahui penjaga kafe yang merasa gerah lantaran kipas angin mati. Saat hendak menyalakan listrik, penjaga kafe mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, kemudian secara diam-diam melaporkannya ke polisi.
Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius
Kapolsek Pare, AKP Bowo Wicaksono mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi, dan mendapati pelaku hendak melarikan diri.
Dari tangan pelaku, petugas kemudiam mengamankan uang tunai hasil curian berikut tang dan linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta
“Pelaku masuk kedalam kafe dengan cara membobol pintu menggunakan linggis, kemudian menggasak uang dan gadget di ruang kasir dan keluar kafe. Petugas yang datang langsung menangkap pelaku," jelas Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, Senin (30/10/2023).
Kapolsek menambahkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian beberapa kali, baik di wilayah Jombang, maupun Kediri. Namun di hadapan polisi mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan untuk membayar kos, serta kebutuhan sehari-hari.
“Rencananya untuk hasil pencurian akan dipakai untuk membayar uang sewa kost, serta kabutuhan sehari-hari, karena hasil berjualan alat-alat konstruksi bangunan kurang,” kata Gaguk Prasetyawan dengan kondisi tangan terborgol
Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pare dan terancam di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.