jatimnow.com - Bapak dan anak di Bangkalan dibekuk polisi setelah tertangkap basah menyimpan sabu di rumahnya. Selain mengkonsumsi, mereka juga mengedarkan barang haram tersebut.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, petugas berhasil menangkap kurir berinisial R (26) warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar saat berada di jalan desa tersebut.
"Setelah kami geledah, pelaku membawa satu klip sabu seberat 0,35 gram," tuturnya, Kamis (9/11).
Baca juga: Sopir Truk Kabur ke Lippo Plaza Sidoarjo saat Dihentikan Polisi, Ternyata Bawa Ini
Dari pelaku R terungkap bahwa barang tersebut ia peroleh dari tetangganya yakni S (42) dan H (20). Diketahui, S dan H merupakan bapak dan anak yang bekerja sama menjual barang haram tersebut.
"Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penelusuran dan mendatangi rumah S dan H," imbuhnya.
Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
Setelah digeledah, dari tangan dua pelaku tersebut polisi mendapatkan 10 klip sabu seberat 3,49 gram. Pelaku mengemas sabu dalam ukuran kecil untuk diedarkan seharga Rp100 ribu per klip.
"Bapak dan anak ini bekerja sama. Anaknya membantu bapaknya menjual sabu nanti jika terjual akan diberikan upah," jelasnya.
Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu
Menurut pelaku, setiap H berhasil mengedarkan sabu, ia akan diberikan uang untuk membeli rokok. Bahkan, tak hanya mengedarkan sabu, bapak dan anak ini juga menggunakan sabu bersama-sama.
"Bapak dan anak ini selai menjual sabu juga sebagai pengguna. Kami cek hasilnya positif menggunakan sabu," pungkasnya.