Direktur Penyedia Jasa Kebersihan RSUD Kabupaten Kediri Ditahan, Dugaan Korupsi Rp400 Juta

Selasa, 14 Nov 2023 18:37 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Direktur PT. Baliwong Indonesia, HE saat hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (Foto : Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan Direktur PT. Baliwong Indonesia, HE (65) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri. Tersangka kini resmi ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.00-16.00 WIB, pada Selasa (14/11/2023), Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri langsung menahan HE. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 14 November hingga 3 Desember 2023 di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra mengatakan, HE Direktur PT Baliwong Indonesia ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kabupaten Kediri.

Baca juga: Kasus Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Segera Disidangkan

Sepanjang kerjasama tahun anggaran 2018-2020 itu, kerugian negara sesuai dalam laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri sebesar Rp 398.480.129,33.

"Sebelumnya, tanggal 31 Agustus 2023, HE sebagai Direktur PT Baliwong Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Sekda Jember Hadi Sasmito Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Billboard

Lebih lanjut menurut Yuda, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HE sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia yakni tahun 2018-2020 RSUD Kabupaten Kediri terdapat kegiatan pengadaan jasa kebersihan yang
dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia yang anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran
sebesar Rp5,5 miliar.

\

Dalam pelaksanaannya tersangka tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja.

"Pengadaan jasa ini include ada pengadaan jasanya ada pengadaan barangnya. Dari proses tersebut setelah kita lakukan kroscek banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana bunyi kontrak," tegasnya.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPRD Jayapura Buron 7 Tahun Ditangkap di Tulungagung

Dalam kasus ini tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi. Yuda tidak menutup kemungkinan jika memang ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana ini pihaknya akan melakukan tindak lanjut.

"Perkembangan penuntutan seperti apa nanti, bila memang ada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini pastinya akan kita tindak lanjuti," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler