jatimnow.com - Personel gabungan Polres Tulungagung mengamankan 10 unit kendaraan roda dua dalam razia yang digelar di ruas jalan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu hingga jalan Desa Doroampel Kecamatan Sumbergempol.
Kendaraan tersebut diduga terlibat dalam aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat. Motor tersebut lalu dibawa ke Polres dan dikenakan sanksi berupa tilang.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan razia ini dilakukan kemarin sore, dan melibatkan sekitar 30 personel dari Satlantas, Sat Samapta Polres Tulungagung, Anggota Polsek Sumbergempol, serta Polsek Boyolangu.
Baca juga: Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi usai Gadaikan Motor Calon Mantu
Sebelumnya, mereka menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi balap liar di daerah tersebut. Mereka resah dengan aksi balap liar yang dirasa mengganggu kenyamanan ini.
"Razia ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat terkait ketidaknyamanan akibat aksi balap liar," ujarnya, Minggu (03/12/2023).
Dalam razia ini, polisi mengamankan 10 unit kendaraan motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar. Kendaraan tersebut dibawa ke Polres Tulungagung dan dikenakan sanksi berupa penilangan.
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Predator Seksual di Tulungagung, Korban Capai 19 Anak
"Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua beserta 1 STNK berhasil diamankan dalam kegiatan ini. Para pelanggar lalu lintas dikenakan sanksi tilang dengan harapan agar aktivitas balap liar dapat dihentikan," tuturnya.
Razia ini juga dilakukan sebagai upaya menciptakan budaya tertib lalu lintas serta memastikan keselamatan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Polisi juga terus melaksanakan upaya preventif maupun penegakkan hukum bila diperlukan demi terwujudnya budaya tertib lalu lintas.
Baca juga: Cabuli Anak Kecil, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
"Dengan kegiatan ini diharapkan agar pelaku-pelaku balap liar mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kegiatan serupa," pungkasnya.