jatimnow.com - Lapas Klas II B Tulungagung menerima kiriman 1 narapidana (Napi) kasus teroris dari Rutan Klas 1 Depok. Narapidana berinisial W ini diketahui berasal dari Sulawesi dan merupakan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Napi tersebut divonis hukuman penjara selama 3 tahun. Kini Napi ini masih menjalani masa penenalan lingkungan selama 14 hari, sebelum masuk ke dalam sel tahanan.
Kalapas Tulungagung, R. Budiman P Kusumah mengatakan pihaknya menerima kiriman Napi kasus teroris dari Rutan klas I Depok kemarin. Penerimaan Napiter dilakukan oleh Petugas Lapas Tulungagung sesuai dengan SOP diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Pelaksanaan pemindahan Napiter dilakukan dengan pengamanan ketat bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri serta mendapatkan pengawalan dari Tim Densus 88 Antiteror.
"Kemarin kita menerima 1 narapidana kasus teroris pindahan dari Lapas Klas I Depok, proses pemindahan berlangsung seusai dengan prosedur," ujarnya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: 424 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas