jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Perencana Pembangunan Kota (Bapekko) berencana membantu sekolah-sekolah swasta untuk menggaji para guru sesuai dengan upah minimum regional (UMR) Surabaya. Nantinya, guru SD dan SMP swasta yang akan mendapatkannya.
Kepala Bapekko Surabaya Eri Cahyadi mengatakan rencana ini sudah masuk dalam kajian dengan dinas-dinas terkait, terutama Bapekko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
Bahkan, ia mengaku akan mengundang kepala sekolah dan guru-guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah, terutama berkaitan dengan gaji guru.
“Kita akan undang guru swasta dan negeri biar akur. Dan kita harus sepakat bahwa Pemkot sebagai pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMR Kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya UMR, masak guru nggak," ucapnya di DPRD Surabaya, Senin (3/9/2018).
Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam APBD 2019.
Makanya, data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.
“Jadi, data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa disampaikan ketika diundang oleh dewan. Dengan data ini, nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (CKTR) ini menegaskan, Pemkot Surabaya terus berkomitmen untuk peningkatan mutu sekolah.
Untuk mewujudkan ini, salah satunya guru harus mendapatkan UMR. Keseriusan ini bisa dilihat dari rencana revisi Perwali tentang Bopda.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Dalam revisi perwali ini, akan dibahas agar guru swasta bisa mendapatkan gaji UMR, pihak sekolah harus mengajukan rencana anggaran belanja (RAB) sekolah.
Menuruntya, gaji guru di bawah UMR ini bisa diatasi mengingat kekuatan APBD Kota Surabaya sebesar Rp 9,2 triliun, sehingga dinilai sangat mampu untuk mengatasi kesejahteraan guru-guru swasta.
“Perwali ini nanti lebih terperinci, misalnya untuk mengajukan tahapannya harus punya RAB dulu, berapa jumlah guru dan murid, gaji guru perorang berapa dan berapa yang sudah sertifikasi. Bopda bisa digunakan untuk jaspel (jasa pelayanan) untuk gaji guru,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengapresiasi rencana Pemkot Surabaya memberi gaji guru swasta dengan UMR. Pasalnya, selama ini hampir 70 persen guru swasta di Surabaya masih menerima gaji di bawah Rp 1 juta.
“Itu rencana baik. Saya katakan harus diapresiasi dan harus didukung. Karena kesejahteraan guru swasta itu kasihan sekali. Kalau ada sekolah swasta yang tidak menyerahkan RAB, tinggal saja, ngak perlu ditunggu lagi, karena KUA PPAS sudah masuk ke kita (dewan),” pungkasnya.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto