Pria Sumenep Cabuli Bocah 8 Tahun

Sabtu, 09 Des 2023 14:56 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
ilustrasi

jatimnow.com - Aksi pencabulan dilakukan oleh RI (51) warga Dusun Kengkang Desa Gendang Barat Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep terhadap Melati (nama samaran) yang masih berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan kejadian bermula saat korban bermain dirumah pelaku. Semula, korban mencari istri pelaku untuk diajak bermain.

"Tapi saat itu istri pelaku tidak di rumah, hanya ada pelaku. Lalu korban diajak masuk dan dicabuli," ujarnya, Sabtu (9/12).

Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban

Ia mengatakan, korban yang mengalami trauma itu lalu pulang kerumahnya. Ia langsung menceritakan kejadian yang menimpanya itu ke neneknya yang berada di rumah.

Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya

"Korban lalu cerita ke neneknya bahwa sudah dicabuli pelaku. Nenek korban lalu menghubungi orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi," imbuhnya.

\

Setelah laporan tersebut masuk, polisi lalu mendalami kasus tersebut hingga menangkap pelaku yang berada dirumahnya. Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatan bejat itu ia lakukan karena gelap mata.

Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya

"Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih kami proses dan sudah kami amankan," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sumenep

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler