jatimnow.com - Pemasok bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk Kapal Gandha Nusantara 02 yang dioperasionalkan oleh PT. RBN Surabaya diamankan polisi.
Ini karena kapal tersebut diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu terungkap setelah petugas mencurigai adanya drum plastik di kapal tersebut.
Baca juga: Warga Jember Ini Butuh 3 Kali Daftar Barcode Pertalite di MyPertamina
"Karena petugas curiga lalu melakukan pengecekan ternyata itu BBM subsidi," ujarnya, Minggu (10/12).
Baca juga: Bupati Trenggalek Diusulkan Dapatkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Wirakarya
Setelah dikonfirmasi, pihak kapal mengaku mendapatkan BBM tersebut dari pria berinisial HT (51) asal Kampung Kota Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
"Langsung kami bergerak dan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Solar Langka di Ponorogo, Berikut Penjelasan PT Pertamina
Dari hasil penggeledahan di kapal Gandha Nusantara 02, polisi menemukan 670 liter BBM bersubsidi yang berada di tiga drum plastik warna biru dan empat jurigen serta selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin kapal.
"Pelaku kami tuntut Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," pungkasnya.