jatimnow.com - Jumali (53), warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri diamankan warga usai memanen durian yang dirawatnya sekitar 7 tahun terakhir. Dia diserahkan polisi karena dianggap mencuri buah durian dari pohon milik almarhum Matal.
Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (10/12/2023) malam. Jumali diamankan oleh warga dan diserahkan ke polisi oleh Anggi (33) anak Matal. Dia dianggap mencuri 40 pohon durian dari lahan Perhutani yang dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tersebut.
Berdasarkan keterangan warga, lanjut Ni Ketut, balada pohon durian ini bermula dari sekitar 7 tahun lalu. Ada sebuah kemitraan antara pihak Perhutani dengan LMDH untuk turut serta dalam pengelolaan hutan dengan ketentuan masyarakat diperbolehkan melakukan penanaman di areal kehutanan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting
Berdasarkan data yang tercatat di LMDH, saat itu Matal kakek Anggi, termasuk salah satu warga yang ikut dalam program tersebut. Matal lalu menanam pohon durian.
"Akan tetapi sebelum pohon durian tersebut besar ternyata kakek dari saudara Anggi ini meninggal dunia. Sepeninggal kakek saudara Anggi lahan tersebut tidak ada yang melanjutkan merawat pada akhirnya muncul Jumali selaku ketua RW yang melanjutkan merawat," kata Ni Ketut, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…
Jumali berinisiatif merawatnya tanpa sepengetahuan LMDH hingga durian itu besar dan berbuah. Namun setelah berbuah, muncul kembali Anggi yang mengakui bahwa lahan durian tersebut masih milik almarhum kakeknya.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan Ketua LMDH Sugito, memang benar bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik Perhutani. Secara administrasi LMDH merupakan lahan garapan Matal yang meninggal sekitar 7 tahun lalu.
"Kata LMDH juga benar bahwa setelah saudara Matal meninggal dunia lahan tersebut tidak ada yang melanjutkan merawat atau menggarap. Namun tidak diketahui juga Jumali mendapatkan izin dari pihak mana," tambah Ni Ketut.
Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol
Saat ini, Polsek Semen bersama perangkat desa setempat berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini.
"Iya, kita sedang upayakan mediasi untuk kasus ini," tandas Ni Ketut.