jatimnow.com - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, Satpol PP Surabaya akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang mengganggu ketertiban.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Hal itu dilakukan guna menjaga ketentraman dan kenyamanan warga Surabaya menjelang malam tahun baru 2024. Razia ini dilaksanakan oleh petugas Satpol PP Surabaya bersama dengan kepolisian, TNI, serta Gartap Surabaya yang sudah dilakukan mulai pekan lalu.
Baca juga: Cara Surabaya Kendalikan Inflasi Jelang Nataru 2025
“Terkait knalpot brong sudah kami tindak, setiap malam kita juga bergerak lewat Asuhan Rembulan mulai dari jumlah pasukan, penindakan tegas, sudah mengalami peningkatan karena ini mendekati tahun baru," kata Irna, Selasa (19/12/2023).
Irna mengatakan, Satpol PP Surabaya juga akan berpatroli ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya anak muda. Satpol PP akan menyisir sejumlah wilayah seperti kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jalan HR Muhammad, Jalan Sukolilo, dan pantai Kenjeran Surabaya.
“Kekuatan personel akan kita perbesar, kami juga akan berkolaborasi dengan 31 kecamatan dan menyisir ke beberapa titik yang terindikasi sebagai tempat berkumpulnya anak-anak muda menjelang tahun baru,” jelasnya.
Baca juga: 1,2 Juta Penumpang Dipredikasi Melintas di Pelabuhan Ketapang saat Nataru
Irna berharap para orang tua dapat lebih mengawasi anak-anak mereka agar menghindari ajakan yang merugikan yang bisa disebar melalui media sosial. Serta mengimbau untuk mengajak anak-anak mereka untuk berkumpul di rumah menjelang malam tahun baru 2024.
“Kami mengimbau para orang tua dengan bersurat khusus seperti tahun lalu, untuk bisa merayakan malam tahun baru di rumah atau di kampung. Atau jika dilakukan diluar rumah, bisa di tempat penginapan dan dapat menghindari kerumunan,” ucapnya.
Tak hanya pada malam tahun baru, Irna mengatakan, pada malam natal, Satpol PP Surabaya juga akan melakukan patroli ke Rumah Hiburan Umum (RHU)
Baca juga: Penumpang Nataru Pelabuhan Tanjung Perak Naik 27 Persen di H+10
Pasalnya, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023, RHU diwajibkan tutup pada malam natal 24/12/2023.
“Malam harinya, kami akan patroli untuk memastikan RHU mematuhi surat edaran tersebut dan jika melanggar akan kami tindak tegas, yakni kami segel,” pungkasnya.