jatimnow.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Jawa Timur (Semmi Jatim) menggelar aksi solidaritas.
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejari Jatim) membebaskan pelapor korupsi di PT Inka Multi Solusi (Persero) dari segala tuduhan dan statusnya sebagai tersangka.
"Tuntutan kita sederhana, bebaskan kawan kita Heny Wulandari dari segala tuduhan. Kejaksaan jangan berpihak kepada orang yang salah, kita siap aksi sampai terdengar ke seluruh penjuru negeri karena Heny Wulandari benar," kata Ketua Semmi Jatim Iqbal Baihaqi, dalam siaran resminya, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: DDV Jatim Bangun Rumah Hunian Bagi Warga Terdampak Gempa Malang
Di depan Gedung Kejati Jawa Timur, para peserta aksi menggunakan topeng bergambar Heny Wulandari sebagai aksi dukungan kepada perempuan yang juga sebagai mantan karyawan di PT IMS.
Baca juga: Lapak Teman Peduli Sesama, Soliditas Banyuwangi Saling Bantu di Tengah Pandemi
Selain melakukan orasi, mereka juga membentangkan spanduk dan berbagai poster. Spanduk dan poster itu antara lain bertuliskan 'Bebaskan Heny', 'Korupsi di PT. INKA marak, Untung Ada Heny', 'Nek butuh Ae Diajak Ngopi, Gak Butuh Diantemi', 'No Viral No Justice', 'Jangan Laporkan Korupsi Di BUMN, nanti dikriminalisasi'.
Dari catatan mereka, Heny Wulandari ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan No. Kep-541/M.5/Fd.2/12/2023 dengan dugaan melakukan tindak pidana menghilangkan dokumen asli.
Baca juga: Aksi Keprihatinan Siswa di Blitar untuk Ambruknya Atap SDN Gentong
Sebelumnya, Henny melaporkan aktivitas transaksi fiktif di perusahaan tempatnya ia bekerja sehingga jajaran petinggi di PT. IMS dituntut mengembalikan uang kerugian negara oleh Lembaga Tinggi Badan Pemeriksaan Keuangan.