Identitas Oknum Pendemo Buang Sampah di Pendopo Sidoarjo Terungkap, Bakal Kena Sanksi Tipiring

Jumat, 22 Des 2023 07:08 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Unjuk rasa yang diwarnai aksi buang sampah di Pendopo Sidoarjo beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Pemkab Sidoarjo for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mendalami identitas oknum pendemo yang menebar sampah di depan Pendopo Delta Wibawa beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiyawan melakukan gelar perkara bersama Polrestas Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo serta DLHK Sidoarjo di kantornya. 

Dalam gelar perkara tersebut bukti-bukti yang terkumpul didalami. Foto maupun video saat kejadian diteliti lebih dalam untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut. 

Baca juga: Bau TPS Benteng Pancasila Usik Warga Mojokerto, Mas Pj Ali Gercep

Yany Setiyawan mengatakan akan melakukan tindakan kepada pihak terkait.

"Pemkab Sidoarjo akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan Gapeksi (Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia) tersebut," ucapnya, Kamis (21/12/2023).

Pihaknya masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk menjerat aksi buang sampah di depan pendopo tersebut.

Saat ini yang telah teridentifikasi melakukan aksi tersebut sebanyak 7 orang. Itu dari bukti foto dan video saat kejadian. Sebagaian besar pendorong gerobak sampah. 

Baca juga: Sampah di TPS 3R Mekarsari Waru Sidoarjo Capai 14 Ton Pasca Lebaran

"Bukti ini perlu adanya pendalaman lagi, nanti juga akan kita pilih dan pilah bukti itu siapa yang menjadi tersangkanya," ujarnya.

\

Yany mengatakan dari masukan berbagai pihak, Pemkab Sidoarjo akan menjatuhkan Tindak Pidana Ringan atau Tipiring kepada oknum-oknum tersebut. 

"Mereka bakal disangkakan sanksi Tipiring sesuai Perda No 10 Tahun 2013 yang ancamannya paling ringan 1 bulan dan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta," tambahnya. 

Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Minta Masyarakat Pilah Sampah Sesuai Kategori

Yany menyampaikan, setelah Pulbaket lengkap, pihaknya akan segera menindak langsung oknum pembuang sampah di depan pendopo kemarin.

Ia akan kirim surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Setelah terbukti bersalah mereka akan menjalani persidangan. 

"Setelah bukti terkumpul by name by addres akan kita kirimkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan," tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler