jatimnow.com - Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim, Fauzan Fuadi memberi selamat atas diterimanya gugatan penggenapan masa jabatan lima tahun Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Emil Elestianto Dardak pada MK.
"Selamat berkhidmat kembali," kata Fauzan, Jumat (21/12/2023).
Diketahui, MK telah mengabulkan gugatan Emil terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang memutuskan pengurangan masa jabatan kepala daerah menjadi 31 Desember 2023 untuk keperluan Pemilu 2024.
Baca juga: Program Makan Bergizi Diharapkan Bisa Serap Sayuran Lokal Mojokerto
"Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau, suka tidak suka harus tetap dilaksanakan, bukan?" ujarnya.
Dengan ini, ia meminta agar keduanya kembali menyelesaikan program dan pembangunan yang belum selesai. Di sisi lain, dengan genapnya masa jabatan itu, sekaligus jadi penegasan netralitas pada Pilres 2024 pada Februari 2024 nanti.
Baca juga: Reses Ketua DPRD Jatim, Kader KSH Surabaya Sambat Gaji Kurang
"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional," pungkas Bendahara DPW PKB Jatim itu.