jatimnow.com - Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pasti banyak para pemilih pemula yang belum tahu bagaimana sih caranya memberikan hak suaranya untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan memerintah selama lima tahun ke depan.
Nah, salah satu tahapan penting dalam pemilu adalah mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut adalah cara mencoblos di TPS Pemilu 2024 berdasar keterangan KPU.
1. Datang ke TPS yang telah ditentukan
Pemilih harus datang ke TPS yang telah ditentukan berdasarkan alamat domisilinya. TPS dapat dilihat di website KPU atau aplikasi Cek DPT Online.
Baca juga: Bawaslu Jatim Luncurkan Rumah Data Pilkada Serentak 2024
2. Masuk ke TPS dan mengisi daftar hadir
Pemilih akan disambut oleh petugas TPS. Petugas akan meminta pemilih untuk mengisi daftar hadir.
3. Serahkan KTP dan surat C6
Pemilih akan menyerahkan KTP dan surat C6 kepada petugas TPS. Surat C6 adalah surat keterangan yang diberikan kepada pemilih yang telah melakukan pencoblosan pada pemilu sebelumnya.
4. Tunggu hingga dipanggil
Petugas akan memanggil nama pemilih secara berurutan sesuai daftar pemilih.
5. Diberikan surat suara
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Surat suara terdiri dari lima surat suara, yaitu:
Surat suara presiden dan wakil presiden (warna abu-abu)
Surat suara DPR RI (warna kuning)
Surat suara DPRD provinsi (warna biru)
Surat suara DPRD kabupaten/kota (warna hijau)
Surat suara DPD (warna merah)
Baca juga: KPU Sebut Coklit di Ponorogo Rampung Batas Waktu Berakhir, Ini Hasilnya
6. Mencoblos surat suara
Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
7. Melipat surat suara
Surat suara yang telah dicoblos harus dilipat sesuai petunjuk.
8. Memasukkan surat suara ke kotak suara
Surat suara yang telah dilipat dimasukkan ke kotak suara.
9. Mencelupkan jari ke tinta
Pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah memberikan hak suaranya.
Baca juga: JaDI Laporkan Calon DPD Kondang Kusumaning Ayu ke Bawaslu Jatim
10. Keluar dari TPS
Setelah selesai, pemilih dapat keluar dari TPS.
Berikut adalah beberapa tips untuk mencoblos di TPS Pemilu 2024:
- Datanglah ke TPS lebih awal untuk menghindari antrian.
- Bawalah KTP dan surat C6.
- Bacalah petunjuk cara mencoblos dengan cermat.
- Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas TPS jika ada yang tidak jelas.
Bagiamana, para pemilih pemula sudah jelas? Yuk, kita sukseskan Pemilu 2024