jatimnow.com - Pemerintah Kota Kediri terus mensosialisasikan larangan penggunaan plastik sekali pakai untuk mengurangi dampak buruknya terhadap lingkungan dan makhluk hidup.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri telah menetapkan Peraturan Wali Kota Kediri No. 30 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada 27 Juli 2023 lalu. Jenis plastik sekali pakai yang tidak boleh digunakan, meliputi kantong/tas plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik.
Pada Perwali tersebut juga dijelaskan bahwa plastik sekali pakai yang dilarang dapat digantikan dengan peralatan berbahan kaca, stainless steel, alumunium porselen/keramik, kayu, tembikar, bambu, kain, kertas, daun atau peralatan berbahan organik lainnya, seperti kantong belanja ramah lingkungan.
Baca juga: BG Skin Beri Solusi Urai Masalah Sampah Plastik di Pasuruan
Selain pasar dan minimarket, pembatasan sampah plastik sekali pakai ini juga berlaku bagi instansi pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD, BLU/BLUD, lembaga pendidikan, lembaga swasta, lembaga keagamaan dan lembaga sosial maupun pelaku usaha di Kota Kediri dalam kegiatan sehari-hari.
Saat ini minimarket seperti Indomaret mulai memberlakukan transaksi tanpa plastik sekali pakai tersebut. Mereka menawarkan tas belanja berbayar sebagai penggantinya. Namun, di pasar dan warung-warung penggunaan plastik sekali pakai masih menjadi pemandangan yang lumrah.
Kepala DLHKP Kota Kediri Imam Mutakin mengatakan, saat ini pihaknya terus mensosialisasikan aturan tersebut. Targetnya 2 tahun ke depan, seluruh kawasan transaksi sudah tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai ini.
Baca juga: Mahasiswa UMM Sulap Sampah Plastik jadi Kursi Ecobrick
"Saat ini proses kami masih dalam tahap sosialisasi semuanya. Kalau tempat-tempat bertransaksi seperti minimarket kemudian pertokoan kita bisa kontrol, tapi terkait yang di pasar itu kita masih sosialisasi lebih lanjut," kata Imam, Rabu (10/1/2024)
"Targetnya 2 tahun ke depan semua bisa melaksanakan. Saat ini 2-3 bulan kita proses sosialisasi terus, kita sampaikan ke masyarakat agar stop menggunakan wadah plastik sekali pakai," tambahnya.
Lebih lanjut menurut Imam, sampah plastik menyumbang 30-40 persen dari total 140 ton sampah yang masuk ke TPA Klotok per hari.
Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Sosialisasikan Pembatasan Sampah Plastik di Jalan Dhoho
Tentu jika tidak ditangani secara serius, sampah plastik bisa membawa dampak negatif terhadap media lingkungan - air, tanah, dan udara, yang akhirnya berdampak negatif kepada keberadaan mahluk hidup termasuk manusia. Mengingat plastik merupakan sampah yang sulit terurai.
Kantong plastik baru bisa terurai sekitar 10 tahun - 500 tahun, sedotan plastik bisa terurai sekitar 20 tahun, gelas plastik terurai sekitar 50 tahun, kemasan sachet plastik membutuhkan 50 tahun - 80 tahun, dan botol plastik terurai sekitar 450 tahun, sedangkan styrofoam tidak bisa terurai oleh lingkungan.