jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta maaf atas pengumuman pembayaran bagi pengunjung yang melakukan foto dan video di Balai Pemuda.
Kepala Dinas Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, penerapan sistem berbayar pada penggunaan Balai Pemuda untuk aktivitas komersial.
Penempelan itu, lanjut Hidayat, juga telah memiliki payung hukum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mana isinya pemakaian area Balai Pemuda untuk pengambilan foto atau video dikenakan Rp 500.000 per 3 jam.
Baca juga: Pertunjukan Seni Rupa Surabaya: Kutunggu di Balai Pemuda
"Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial, kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digaris bawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial," katanya, Rabu (17/1/2024).
Baca juga: Isabell Roses Gelar Karya Lukisan di Surabaya: Realita Gen Z Jelajahi Lawasan
Kepentingan komersial yang ia maksud seperti foto produk, foto iklan, foto preweding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip serta kepentingan komersial lainnya. Sehingga dikenai retribusi sebesar Rp 500 ribu per 3 jam sesuai dengan Perda yang sudah ditetapkan.
"Perda itu digedok pada akhir tahun 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024, dan sampai saat ini masih terus kami sosialisasikan, termasuk penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda, itu sebenarnya untuk sosialisasi Perda ini,” kata dia.
Baca juga: Siswa SMKN 12 Surabaya Unjuk Karya Lukis di Balai Pemuda
Menurutnya, penempelan itu tujuannya baik. Yakni untuk sosialisasi Perda, namun ternyata penempelan kertas pengumuman itu memunculkan polemik, sehingga pihaknya langsung mencabut kertas pengumuman tersebut.
"Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” katanya.