jatimnow.com - Inspektorat Kota Surabaya mengaudit dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) atau yang sekarang disebut jasa pelayanan (jaspel) kepada sekolah-sekolah swasta di Kota Surabaya. Audit itu dilakukan karena BOPDA berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya Sigit Sugiharto memastikan semua dana yang dialiri dana APBD harus diaudit, termasuk dana jaspel ini.
Makanya, sejak beberapa waktu lalu pihaknya melakukan audit dengan menggunakan system IT yang dibuat oleh inspektorat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
“Hasil audit melalui system IT itu, kami menemukan 41 nama guru yang menerima dana jaspel dari dua atau tiga sekolahan,” kata Sigit saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (6/9/2018).
Setelah ditemukan 41 guru, kemudian inspektorat turun lapangan mengecek kebenaran 41 guru yang menerima dana jaspel double itu.
Hasilnya, memang guru-guru itu mengakui menerima dana jaspel double karena memang mengajar di dua sekolah atau tiga sekolah untuk memenuhi jam mengajar 24 jam.
“Sampai kemarin, kami sudah mengecek 27 guru itu, dan sisanya 14 dilanjutkan hari ini. Kami akan cek 41 guru itu untuk membuktikan kebenaran menerima dana jaspel ini double,” kata dia.
Menurut Sigit, setelah semua proses audit dan pengecekan selesai, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Pendidikan Surabaya. Sebab, ini sekolah swasta, sehingga Inspektorat Surabaya tidak bisa masuk di dalam proses ini.
“Proses selanjutnya kami pasrahkan kepad Dinas Pendidikan, tapi yang pasti dana yang menerima double itu harus dikembalikan lagi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dana jaspel yang diaudit itu merupakan anggaran 2017 lalu. Makanya, audit semacam ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir berbagai pelanggaran ke depannya.
“Harapannya, nanti Dinas Pendidikan membuat system sehingga apabila ada salah satu nama guru yang sudah menerima jaspel, tidak bisa menerima jaspel lagi di sekolah satunya, meskipun dia mengajar di dua atau tiga sekolahan, tapi dia cukup menerima dana jaspel di sekolah induknya,” kata dia.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan setelah menerima laporan 41 guru yang menerima jaspel double dari inspektorat, pihaknya akan langsung menggelar pertemuan dengan pihak yayasan, kepala sekolah dan guru-guru yang menerima jaspel double itu. Sebab, ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
“Kami akan panggil mereka, sifatnya ini hanya konfirmasi. Kalau misalnya nanti harus dikembalikan, ya harus dikembalikan ke kasda. Selanjutnya, kami akan melakukan pembinaan kepada mereka,” tegasnya.
Sebetulnya, lanjut dia, selama ini sudah dilakukan monitoring administrasinya setiap bulan, karena dana jaspel ini dicairkan setiap bulan. Namun syaratnya, laporan administrasi bulan lalu harus diselesaikan terlebih dahulu baru bisa dicairkan.
“Jadi, salah kalau misalnya ada anggapan bahwa jaspel ini tidak cair. Memang tidak kami cairkan kalau laporan administrasinya tidak diselesaikan, tapi kalau diselesaikan pasti kami cairkan. Selama ini, kalau dari segi administrasinya memang tidak ada masalah,” tegasnya.
Aston juga menjelaskan bahwa beberapa guru swasta, memang mengajar di dua atau tiga sekolah yang lain. Sebab, mereka ingin memenuhi 24 jam mengajar sebagai syarat untuk menerima bantuan tambahan.
“Makanya, ke depan kami akan tertibkan, guru swasta yang mengajar di dua atau tiga sekolah hanya bisa menerima dana jaspel di satu sekolah induknya atau sekolah pertama yang paling banyak dia mengajar. Kami berharap tidak ada lagi masalah serupa ke depannya,” pungkasnya.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Reporter: Arry Saputra
Editor: Arif Ardianto