jatimnow.com - Kepala Dusun (Kasun) Glagah Kulon, SM (49) di Kecamatan Glagah, Lamongan dilaporkan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Menurut informasi yang dihimpun, korban aksi bejat Kasun SM adalah pelajar SMP laki-laki berinisial AU (16).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahyo mengaku, perkara tersebut tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Terlapor (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Lamongan," kata Ipda Andi, Rabu (24/1/2024).
Andi menjelaskan, perkara ini bermula dari aduan korban AU kepada orang tuanya. Korban mengaku bahwa dirinya diminta melakukan perbuatan asusila oleh pelaku.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
"Menurut keterangan pelapor yang juga orang tuanya, perbuatan tersebut dilakukan di warung milik tersangka," bebernya.
Untuk modus tersangka, urai Andi, korban mengaku diiming-imingi sejumlah uang bila menuruti permintaan bejat tersangka.
"Kalau modus tersangka terhadap korban dengan cara diiming-imingi uang sehingga korban mau diperlakukan seperti itu oleh tersangka," bebernya.
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
Sementara itu, Kepala Desa Glagah, Kecamatan Glagah, Lamongan, Misran mengatakan dirinya mendukung semua proses hukum yang kini dijalani Kasun SM.
"Ya benar, beliau kepala dusun, saya menunggu dan menghargai prosesnya. Saya tadi juga sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA," jelasnya saat ditemui seusai memberi keterangan di Unit PPA Polres Lamongan.