jatimnow.com - Perbuatan Budiono, ini sungguh tidak pantas dicontoh. Berdalih khilaf, pria yang sehari hari bekerja serabutan ini mencabuli anak tirinya sendiri, yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi bejat warga Kediri ini sudah dilakukan sebanyak lima kali. Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku mulai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pada awal Januari 2018.
Saat itu tersangka terangsang saat melihat televisi bersama anak tirinya. Saat istrinya sudah tertidur lelap, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar anak tirinya.
Baca juga: Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Tersangka kemudian mengancam korban agar tetap menurut dan diam kemudian aksi pencabulan tersebut terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatikh Wicaksono.
Tidak puas dengan perbuatan pertama, tersangka kemudian meneruskan aksi bejat tersebut hingga lima kali. Aksi ini selalu dilakukan malam hari, saat istrinya sudah tertidur.
Setelah mencabuli korban, tersangka selalu mengancam korban untuk diam dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Korban yang merasa takut memilih untuk tidak bercerita ke keluarga," imbuhnya.
Baca juga: Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Aksi tersangka ini terhenti setelah keluarga merasa curiga dengan kelakuan korban. Setelah didesak korban kemudian mengaku sudah dicabuli oleh bapak tirinya sendiri.
Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 tebtang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Reporter: Wanda R Putri
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga: Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya