jatimnow.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekdaprov Adhy Karyono jadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Hal itu sebagaimana surat tugas yang beredar lengkap dengan tanda tangan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Surat tersebut bersifat klasifikasi segera. Bernomor 100.2.1.3/753/SJ yang ditujukan pada Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, dan Sekdaprov Jatim.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Karyono Resmikan Sekber PHDI dan Lembaga Keagamaan Hindu Jatim
Surat dibuat pada 12 Februari 2024 yang berbunyi menugaskan Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas sebagai Gubernur Jatim.
Baca juga: Besaran APBD Jatim 2025, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas
Berkenaan dengan hal tersebut maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan Pemerintahan Provinsi Jatim maka diminta kepada saudara Sekdaprov Jatim untuk melaksanakan tugas Gubernur Jatim sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pihaknya telah mendapat telepon dari pihak Kemendagri tentang siapa sosok yang akan menjabat pelaksana harian (Plh) sebelum nantinya dilantik sebagai Pj pada Jumat (16/2/2024).
Baca juga: 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Asal Jatim: Ada Bahasa Madura - Ampo Tuban
"Tadi siang Pak Sekjen Kemendagri sudah telpon, itu kawan-kawan, karena masuk pada hari H coblosan itu terlalu berhimpit, jadi Plh dulu, dan Pj Insya Allah orangnya sama," kata Khofifah di Grahadi, Senin (12/2/2024).
Dalam surat itu, Mendagri juga telah menembuskan pada Presiden RI Joko Widodo, dan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi di Surabaya.