jatimnow.com - Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) diimbau tutup lebih awal, yakni pukul 23.00 WIB. Imbauan ini berlaku nanti malam, Selasa (13/2/2024).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Surabaya.
Ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketentraman saat kegiatan persiapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Baca juga: DPRD Surabaya Ancam Segel Pengelola RHU Mangkir Panggilan
"Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Surabaya, Maria Theresia Ekawati.
Meskipun surat ini imbauan ini namun sepertinya berlaku wajib. Pasalnya, akan ada sanksi bila RHU melanggarnya.
Baca juga: 172 Pengunjung RHU di Surabaya Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya
Maria mengatakan, pihaknya nanti dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personel Satpol PP Surabaya untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah di Kota Pahlawan.
"Termasuk dengan para camat dan 3 pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujar dia.
Baca juga: 1 Kelab Malam Mokong Disegel Satpol PP Surabaya
Ia menegaskan, akan ada sanksi administratif berupa teguran peringatan. Oleh sebab itu, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik menjelang Pemilu 2024 diimbau untuk ditutup pada pukul 23.00 WIB.
"Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan. Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” jelasnya.