jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengembalikan kendaraan milik Siti Ni'matus, warga Desa Pulerejo kecamatan Ngantru. Siti merupakan korban penipuan dengan modus sewa kendaraan berupa mobil pikap dan sepeda motor.
Kendaraan tersebut disita sebagai barang bukti dan dikembalikan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasi intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan peristiwa penipuan ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu korban berkenalan dengan pelaku bernama Wiko Putra. Pelaku lalu menyewa kendaraan milik korban berupa mobil pikap dan sepeda motor.
Baca juga: Akun WhatsApp Palsu Sekda Surabaya Gentayangan, Waspada Rek!
"Perjanjian awalnya biaya sewa mobil pikap sebesar Rp 500 ribu per hari dan pelaku menyanggupi," ujarnya, Jumat (1/3/2024).
Awalnya, perjanjian sewa ini berjalan lancar. Pelaku secara rutin membayar biaya sewa. Namun beberapa minggu kemudian pelaku mulai sulit dihubungi. Saat ditagih pelaku juga marah-marah. Pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil dan motor korban.
Baca juga: Waspada Penipuan Catut Nama Mas Dhito, Janjikan Bantuan untuk Masjid dan TPQ
"Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan pelaku menggadaikan mobil seharga Rp24 juta dan motor Rp2,8 juta. Korban lalu menebus kendaraan tersebut dan tetap memprosesnya secara hukum.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sesuai putusan persidangan, mobil pikap dan sepeda motor yang disita sebagai barang bukti diputuskan dikembalikan ke pemiliknya.
Baca juga: Penipuan Catut Sekda Kabupaten Pasuruan Beredar Lewat Whatapps, Waspada Lur!
"Kemarin barang bukti berupa mobil dan sepeda motor kita kembalikan kepada korban, sesuai dengan hasil putusan pengadilan," pungkasnya.