jatimnow.com - Samsudin akhirnya ditetap sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan. Sosok kontroversial itu pun langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim.
Dari hasil penyidikan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim terungkap Samsudin sebagai orang yang menginisiasi konten tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, dan telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka saudara Samsudin hari ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dan langsung dilakukan penahanan,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Ini Keinginan Samsudin usai Divonis Bebas Hakim PN Blitar
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menambahkan Samsudin berperan sebagai pembuat konten. Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Samsudin dijerat Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Samsudin yang Divonis Bebas PN Blitar
"Unsurnya terpenui, Samsudin membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat. Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE,” ungkap Charles.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya mengamankan Samsudin terkait konten media sosial yang dibuatnya. Unggahan akun YouTube Mbah Den (Sariden) itu berisi jamaah yang membolehkan tukar pasangan.
Baca juga: Kejari Blitar Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Samsudin
"Yang bersangkutan sudah diperiksa Polres Blitar dan bicara plinplan terkait lokasi pengambilan pembuatan konten. Awalnya dikatakan di Bogor, tapi setelah dilakukan pemeriksaan kejadiannya ternyata di wilayah Ponggok, wilayah Polres Blitar Kota," kata Dirmanto, Kamis (29/2/2024).
Ditambahkan, untuk kecepatan penanganan kasus ini, akhirnya diambil alih Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.