Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp22 Miliar

Rabu, 06 Mar 2024 08:30 WIB
Reporter :
Ahaddiini HM
Pemusnahan produk ilegal senilai Rp22 miliar secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo. (Foto: Ahaddiini HM/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali musnahkan produk ilegal senilai Rp22 miliar. Produk tersebut terdiri dari 17.589.336 batang rokok ilegal, 500.000 gram tembakau iris (TIS), 220.000 mililiter minuman mengandung etil alkohol, dan 87.500 lembar barang lain terkait BKC HT berupa etiket.

"Jutaan produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan di bidang cukai dalam periode penindakan sejak Februari hingga November 2023. Barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara. Dari produk tersebut, total kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, Selasa (5/3/2024).

Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari penindakan dengan modus pelanggaran antara lain menggunakan pita cukai palsu dan menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

“Misalnya rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT. Menggunakan pita cukai salah personalisasi, misal rokok perusahaan X dilekati dengan pita cukai perusahaan Y, dan produk tanpa dilekati pita cukai,” ucapnya.

Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

Lebih lanjut Rudy mengatakan bahwa pemusnahan tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

\

“Sisanya akan dimusnahkan secara keseluruhan di PT Hijau Alam Nusantara (HAN) Mojokerto dengan cara dibakar,” tegasnya.

Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud dari Community Protector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Bea Cukai melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan dari barang kena cukai (BKC) diantaranya hasil tembakau (HT), etil alkohol (EA), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA),” tutupnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Sidoarjo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler