jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin), memiliki sertifikat halal.
"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3/2024).
Selama ini, Dinkopdag Surabaya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.
Baca juga: Komisi B DPRD Jatim Dukung Prabowo Hapus Kredit Macet UMKM
"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," kata Dewi.
Baca juga: Cara PKB Berdayakan Perempuan Jatim di IWF 2024
Saat ini, dari 55.509 UMKM jenis makanan-minuman, baru 998 yang memiliki sertifikat halal. Artinya baru 40 persen.
"Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," pungkasnya.
Baca juga: Metamorfosis Rati di Kepompong Pertamina
Diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.