jatimnow.com - Satu tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Surabaya disegel Satpol PP. Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, kelab malam ini disegel karena nekat menjual minuman alkohol saat Ramadan 2024
Dari hasil pengawasan yang dilakukan di 9 lokasi,, ditemukan 1 tempat yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol. Sedangkan 8 lokasi yang lain, sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasional.
"Kami temukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami ke lokasi di meja pengunjung masih ada gelas sisa berisi minuman beralkohol itu,” ungkap Fikser, Minggu (24/3/2024).
Baca juga: DPRD Surabaya Ancam Segel Pengelola RHU Mangkir Panggilan
Karena telah melanggar SE yang berlaku, Satpol PP Surabaya bersama perangkat daerah (PD) terkait memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut.
"Kami pasang stiker segel pelanggaran, karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: 172 Pengunjung RHU di Surabaya Jalani Tes Urin, Ini Hasilnya
Petugas langsung membawa barang bukti, yakni berupa satu kantong plastik berisi minuman beralkohol, serta gelas sisa milik pengunjung.
Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam selama Ramadan.
Baca juga: Malam Jelang Coblosan RHU di Surabaya Wajib Tutup Pukul 23.00
"Kami akan terus patroli, bersama dinas-dinas terkait, kita lakukan operasi untuk memastikan para pelaku usaha ini mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.