Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Sabtu, 30 Mar 2024 11:06 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Ilustrasi pencabulan.

jatimnow.com - Pria asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berinisial PS (44) nyaris dihajar warga, setelah ketahuan menghamili anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Kini korban tengah hamil 3 bulan.

Tokoh masyarakat Roy Kurniawan mengatakan, perbuatan biadab pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit perut. Tak kunjung sembuh dengan penanganan masuk angin biasa, lalu dibawa ke rumah sakit.

Sang ibu terkejut, mendapati putrinya tengah berbadan dua. Lebih parahnya lagi, korban mengaku dihamili oleh ayah tirinya.

Baca juga: Serahkan Sertifikat PTSL di 2 Desa, Pemkab Kediri Beri 3 Pesan Penting

"Korban mengaku diperkosa oleh bapak tirinya berulang kali. Seminggu bisa dua hingga tiga kali," jelas Roy Kurniawan, Sabtu (30/3/2024). Roy turut mengamankan pelaku bersama Ketua RT setempat dari amukan warga.

Awalnya pelaku berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah didesak oleh sang istri, akhirnya pelaku berterus terang. Bahkan, pelaku sudah memperkosa korban sejak kelas 3 SD hingga kelas 2 SMP.

“Tapi awalnya pelaku ini ngakunya hanya sekali, keluarga tidak percaya,” tambah Roy.

Baca juga: Pemotor Arogan Penantang Duel Perwira Polisi di Kediri Dievakuasi Satpol PP, Ternyata…

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban. Pelaku juga membekap mulut korban supaya tidak bisa berteriak.

\

“Sempat peristiwa yang terakhir ini gagal, pelaku berontak. Dia menendang pelaku dan berteriak. Itu di rumah saat malam,” terang Roy.

Pengakuan pelaku sempat membuat warga sekitar yang sudah berkumpul di rumahnya geram. Warga nyaris menghajarnya. Takut terjadi aksi main hakim sendiri, tokoh masyarakat dan Ketua RT langsung membawa pelaku ke Polres Kediri Kota. Kejadian itu terjadi, pada Kamis (28/3/2024) tengah malam.

Baca juga: Pemotor Arogan Tantang Duel Perwira Polisi di Kediri, Ngaku Anak Letkol

“Warga sangat geram dan minta supaya pelaku dihukum berat," tegas Roy Kurniawan.

Kini pelaku masih menjalani serangkaian proses penyelidikan di Unit PPA Polres Kediri Kota. Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kamis malam itu langsung diperiksa. Kemarin Jumat ada pemeriksaan lanjutan. Ini dari Satgas PPA juga sudah mendampingi,” tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler