jatimnow.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyerahkan sebanyak 2.086 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Secara simbolis, penyerahan SK PPPK berbentuk digital itu diserahkan kepada dua penerima di Gedung Gelora Pancasila Surabaya, Senin (1/4/2024).
Eri mengatakan kuota PPPK yang diberikan oleh Kemenpan RB kepada Surabaya sangat banyak, dan terserap semuanya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
"Alhamdulillah yang menerima SK hari ini 2.086, nanti akan ada lagi di 2024 ini. Saya sampaikan kepada teman-teman untuk selalu bersyukur kepada Gusti Allah karena tidak semua orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa lolos dan menerima SK PPPK,” kata Wali Kota Eri.
Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024
Gaji PPPK yang baru menerima SK itu nantinya akan berbeda-beda tergantung kelasnya. Tapi gaji yang paling bawah sebesar Rp2,8 juta, padahal ketika menjadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya, gajinya sudah di kisaran Rp4 juta lebih.
"Oleh karena itu, kalau hari ini gajinya Rp2,8 juta, maka saya minta untuk ditambah Rp2,2 juta, sehingga penghasilan mereka bisa tembus Rp5 juta. Itu artinya, kelas jabatan lainnya juga bisa ditambah Rp2,2 juta, sehingga apa yang dia terima saat ini lebih besar dibanding yang dia terima sebelumnya,” katanya.
Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan
Eri juga menegaskan bahwa gaji PPPK itu akan meningkat di tahun depan sebesar Rp6 jutaan, sehingga kalau ditambah dengan gaji pokoknya, mereka bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp9 juta per bulan.