jatimnow.com - PCNU Surabaya bereaksi atas gejolak urusan amil zakat yang ditimbulkan Pemkot melalui surat nomor 400.9.7/6616/436.7.11/2024 tentang Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani.
Sikap penolakan ditunjukkan Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah (Lazisnu) dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Kota Surabaya. Kedua lembaga PCNU kompak mengkritik kebijakan Pemkot.
Sekretaris Lazisnu Surabaya, Aris Nurullah menganggap keberadaan Sub UPZ bakal menjadi pertanyaan serta kebingungan dari masyarakat.
Baca juga: Kemeriahan Puncak Hari Santri Nasional di Surabaya
"Mereka akan menjadi kebingungan bagaimana mereka akan menangani mekanisme manajemen penanganan pengolahan terhadap zakat yang ada," terang Aris dalam konferensi pers di Kantor PCNU Surabaya, dalam siaran resminya, Kamis (11/4/2024).
Selama ini seluruh masjid dan musaa sudah terjalin dengan lembaga amil zakat yang sudah ada. Bila dipaksakan, maka hal tersebut menjadikan kontraproduktif.
Baca juga: Masduki Toha Terpilih jadi Ketua PCNU Surabaya Melalui Konfercab ke-25
"Karena mayoritas takmir masjid kita semuanya telah mendapatkan SK amil dari Lazisnu atau mendapatkan SK dari lembaga LAZ lainnya," jelasnya.
Ia meminta, surat Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani dihentikan serta dibatalkan. Mengingat persoalan penanganan zakat harus ditangani oleh orang yang paham betul.
"Harapan kami segera hentikan. Karena jadi amil tak mudah tak serta merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para amil, calon amil dengan memahami fiqihnya, regulasinya perundangan tentang zakat," bebernya.
Baca juga: 5 Trending Topik Pekan Ini, Nomor 3 Masih Misterius?
Sementara, Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LMBNU), M Luqmanul Hakim pun turut memberikan sikap atas beredarnya SE pembentukan sub UPZ yang dirasa teralu tergesa-gesa.
"Jadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu harus berbasis kepada maslahah yang akan terjadi di tengah-tengah rakyatnya," ujarnya.