jatimnow.com - Seorang pria bernama Samudji (57) warga Kecamatan Sambit, Ponorogo tega aniaya adiknya, Sulamsri (45).
Samudji tega aniaya dengan cara memukul adiknya sendiri pakai martil, lantaran rebutan harta warisan.
Kapolsek Sambit, AKP Darmana mengatakan kedua kakak beradik telah lama berselisih paham.
Baca juga: Laskar Kamil, Bantahan Ketua KPU Sidoarjo, Dana BOS SMK 2 PGRI Ponorogo
"Kalau informasimya demikian. Dari korban sendiri juga mengakui demikian (rebutan warisan)," terang AKP Darmana kepada jatimnow.com, Rabu (12/9/2018).
Ia menjelaskan, kejadian nahas yang menimpa Sulamsri atau korban bermula saat datang ke rumah pelaku untuk mencari anak pelaku.
Sementara itu, pelaku sedang memperbaiki dapur rumahnya.
Korban, lalu masuk ke dalam rumah pelaku dan bertemu dengan anak pelaku bernama Umi.
Umi dan korban langsung terlibat cekcok soal warisan di ruang tamu.
"Korban masih sempat cekcok sampai adu fisik dengan anak pelaku," katanya.
Mendengar ada cekcok di ruang tamu, pelaku yang sedang memperbaiki rumah bagian dapur mendatangi keduanya.
Saat itu, pelaku masih membawa martil atau palu.
"Nah saat didatangi, malah yang cekcok adik kakak tersebut. Bahkan sampai adiknya (korban) mengumpat," ujarnya.
Baca juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Madiun ke Telaga Ngebel Ponorogo
Menurut AKP Darmana, umpatan tersebut membuat pelaku marah.
Pelaku lalu mengayunkan martil ke kepala korban.
Namun, ayunan pertama tidak berhasil hingga korban melarikan diri ke tepi sawah.
Pelaku lalu menyusul korban ke tepi sawah.
"Tanpa banyak kata saat di sawah, pelaku langsung memukul korban menggunakan palu. Anak dan istri pelaku yang berada di lokasi berusaha melerai dan memegangi pelaku," katanya.
Namun, usaha anak dan istri korban terlambat, karena satu pukulan menggunakan palu sudah terkena kepalanya.
Baca juga: Ponorogo Diguyur Hujan Deras, Pohon Beringin Tumbang
Tak lama, suami korban juga datang ke lokasi.
"Suami korban mengetahui pelaku masih dipegangi anak dan suami pelaku. Sedangkan istrinya sudah tengkurap berlumur darah. Korban langsung membawanya ke RSUD dr Harjono," katanya.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami patah tulang pada jari manis dan jari tengah tangan kanan.
Selain itu, ibu jari korban pada tangan kiri juga patah, sedangkan kepala bagian belakan korban robek.
"Pelaku beserta barang bukti ( 1 buah martil besi) dibawa ke mako Polsek Sambit guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.