jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung mulai membuka pendaftaran badan ad hoc tingkat kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai besok, Selasa (23/4/2024).
Proses pendaftaran ini berlangsung selama 7 hari, hingga tanggal 29 April mendatang. Total kebutuhan PPK untuk pelaksanaan Pilkada dan Pilgub sebanyak 95 orang. Nantinya terdapat 5 PPK di setiap kecamatan.
Ketua KPU Tulungagung, Mohamad Lutfi Burhani mengatakan masa kerja PPK dan PPS pada Pemilu lalu sudah berakhir.
Baca juga: KPU Tulungagung Mulai Kemas Logistik Pilkada, Libatkan PPK dan PPS
Namun diputuskan untuk membuka pendaftaran kembali sesuai dengan keputusan KPU nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
"Pendaftaran akan dimulai besok 23 April sampai 29 April," ujarnya, Senin (22/4/2024).
Baca juga: KPU Tulungagung Lantik 11.410 KPPS untuk Pilkada 2024, Diterjunkan ke 1.630 TPS
Proses seleksi akan berlangsung seperti sebelumnya. Setelah pendaftaran pihak KPU akan melakukan seleksi adminitrasi. Mereka yang dinyatakan lolos masuk ke tahapan tes tulis dengan sistem CAT. Nantinya setiap kecamatan akan diambil 15 peserta untuk lolos di tahapan tes wawancara.
"Setelah itu kami umumkan nama yang lolos menjadi PPK dan sesuai jadwal akan dilantik pada 16 Mei mendatang," terangnya.
Baca juga: Pascadebat Pilkada Tulungagung, Panelis: Tak Ada Terget Progam yang Ditawarkan
Tahapan perekrutan PPK ini beririsan dengan perekrutan PPS. Pendaftaran PPS akan dimulai pada 2 Mei hingga 8 Mei mendatang. Total kebutuhan PPS sebanyak 813 petugas. Nantinya setiap desa dan kelurahan terdapat 3 petugas PPS. Anggota PPS ini akan dilantik pada 26 Mei mendatang.
"Besaran gaji yang diterima PPK dan PPS sama seperti pemilu kemarin," pungkasnya.