jatimnow.com - Polres Tulungagung mendalami dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggotanya. Satu orang anggota berinisial DW diduga terlibat dalam kasus ini.
DW diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Besuki. Untuk memudahkan pemeriksaan saat ini DW sudah dimutasi ke Polres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Baca juga: Jual Hanphone Curian di Medsos, Dua Warga Tulungagung Ditangkap Polisi
"Saat ini masih dilakukan pendalaman. Nanti perkembangan akan disampaikan," ujarnya, Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tulungagung, Iptu Endro Purwandi mengatakan dari proses penyidikan sementara terdapat dua orang yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika, salah satunya anggota Polsek Besuki berinisial DW.
Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Penjual Miras Ilegal, 3.037 Botol Disita
Mereka masih mendalami peran DW dalam kasus tersebut. Untuk sementara DW diketahui hanya sebagai pengguna narkoba.
"DW ini sebagai pengguna, untuk barang buktinya di bawah satu gram, nol koma," tuturnya.
Baca juga: Hendak Menyeberang Perlintasan, Remaja di Tulungagung Tertabrak Kereta Api
Terkait kasus tersebut, polisi mengajukan pembahasan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tulungagung. TAT dilakukan untuk mengetahui peran pelaku dalam kasus tindak pidana narkoba, hingga berapa lama melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Kami masih menunggu hasil TAT, karena dia sebagai pengguna maka proses hukumnya akan menunggu rekomendasi TAT," pungkasnya.