2018, Pemkot Surabaya Perbaiki 1.038 Rumah Tidak Layak Huni

Rabu, 14 Mar 2018 15:35 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Ilustrasi rumah tidak layak huni/istimewa

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Sosial (Dinsos) terus berupaya mengentas kemiskinan. Salah satunya melalui program terpadu Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).

Tahun 2018, Pemkot Surabaya menargetkan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.038 unit rumah ditambah dengan 1.000 unit jamban.

Kepala Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat dan RSDK Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya Agus Rosid mengatakan pelaksanaan RSDK anggaran tiap rumah berbeda-beda. Hal itu didasarkan pada klasternya masing-masing, yaitu antara Rp 5 juta, Rp 15 juta, Rp 25 juta, sampai dengan Rp 30 juta.

Baca juga: Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024

"Nantinya kita intervensi berdasarkan klasternya, jadi masing-masing rumah kita lihat dulu berdasarkan tingkat kerusakannya," kata Rosid, saat ditemui di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (14/03/18).

Dari masing-masing anggaran tersebut, lanjut Rosid, untuk lama waktu pengerjaannya akan disesuaikan dengan besarnya jumlah anggaran yang sebelumnya telah ditentukan.

Rinciannya yakni, untuk anggaran sebesar Rp 5 juta pengerjaan akan dilaksanakan selama enam hari, Rp 15 juta akan dikerjakan selama 12 hari, dan untuk anggaran sebesar Rp 25 juta akan dikerjakan selama 16 hari.

Sedangkan untuk anggaran sebesar Rp 30 juta nanti akan dilaksanakan dalam kurun waktu 19 hari.

"Sementara itu pada pengerjaan jamban, tiap unit akan dianggarkan sebesar RP 3 Juta, dengan lama pengerjaan dalam kurun waktu empat hari,” urainya.

Menurut data dari Dinas Sosial Kota Surabaya menyebutkan, tahun 2016 Pemkot telah menyelesaikan sebanyak 1.184 unit RTLH, sedangkan tahun 2017 sebanyak 1.444 unit RTLH ditambah dengan perbaikan 187 unit jamban.

Disampaikan Rosid, dalam program ini Pemkot bekerja sama dengan Unit Pembinaan Keluarga Miskin (UPKM), yaitu kelompok masyarakat yang berada di tingkat kelurahan yang melaksanakan tugas perbaikan rumah.

Disamping itu, dalam pengerjaanya nanti UPKM akan didampingi oleh satgas pendamping dari Dinas Sosial, selain itu juga ada petugas pengawas di lapangan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Raih Predikat Badan Publik Informatif KI Jatim Award 2024

“Nanti, keluarga penerima juga akan dilibatkan mulai dari perencanaan. Begitu pula saat pembangunan selesai, warga penerima juga akan dilibatkan dengan melakukan pengawasan dari hasil pembangunan,” jelasnya.

\

Karena jumlah kuotanya terbatas, lanjut Rosid, nantinya akan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pelaksana. Tahapan-tahapan tersebut terdiri dari usulan, verifikasi administrasi, dan verifikasi di lapangan.

Dari hasil peninjauan di lapangan nanti pihaknya juga akan melihat status tanahnya apakah jelas. “Kalau misal status tanahnya berada di atas saluran irigasi atau dalam status sengketa, maka otomatis juga tidak akan kami loloskan,” tegasnya.

Setelah itu, kata dia, baru akan dilakukan musyawarah ditingkat kelurahan dengan melibatkan semua unsur, yakni LPMK, RT, RW, PKK dan pihak dari kelurahan sendiri, untuk menentukan warga tersebut layak atau tidak nya mendapat program bantuan RSDK.

"Dari hasil musyawarah itu nanti akan kita lakukan perangkingan, untuk menetapkan berdasarkan kuota dari tingkat kerusakannya,” imbuh pria berkacamata ini.

Rosid menambahkan, dengan digulirkannya program RSDK tahun 2018 diharapkan keluarga penerima manfaat bisa lebih meningkatkan sumber pendapatan yang dapat menunjang perekonomian mereka.

Baca juga: Komitmen Berkelanjutan, Pemkot Surabaya Wujudkan Pemerataan Layanan Kesehatan

“Sementara dari sisi perbaikan jamban, kedepan warga Surabaya tidak lagi buang air besar di sungai, sehingga Kota Surabaya bisa menjadi kota bebas dari BAB sembarangan,” tandasnya.

 

Reporter: Fahrizal Tito

Editor: Arif Ardianto

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler