jatimnow.com - Satreskrim Polres Tanjung Perak mengamankan 6 pelaku kasus tawuran maut di wilayah pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya yang menyebabkan satu korban berinisial MZG (18) meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
1. Tantangan Tawuran di Medsos
Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, aksi tawuran antar sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu Surabaya dengan kelompok pemuda Wonokusumo itu bermula dari adanya tantangan tawuran.
Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
"Tersangka ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message Instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya," ungkap AKPB William, Senin (29/4/2024).
2. Minum Miras
Adanya tantangan tersebut kemudian tersangka AR memberitahu kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu agar mempersiapkan senjata guna menjawab tantangan tersebut.
Sebelum melakukan aksi tawuran para pelaku berkumpul di basecamp wilayah Kedungmangu Selatan Surabaya. Mereka pun menenggak minuman keras dulu.
Sesampainya di titik lokasi pertemuan kedua kelompok kemudian menyalakan petasan tanda mereka telah siap untuk melakukan tawuran.
3. Korban Tewas Gagal Kabur
"Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut. Naas salah satu korban MZG, berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Namun korban terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku BI, dan empat orang dalam pencarian yakni RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO)," jelasnya.
Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
4. Enam Pelaku Diamankan
Dari kejadian itu polisi langsung bergerak mengamankan enam pemuda yakni, AR (19), M.AF (19) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya.
Kemudian dua tersangka lainnya adalah, NR (17) warga Randu Barat Surabaya, dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya.
Pasal yang disangkakan para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHP Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang (pengeroyokan). Hukuman maksimal 12 tahun penjara.
5. Polisi Buru Pembacok Korban Tewas
Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
Polisi juga masih melakukan pengejaran kepada A (DPO) yang membacok pinggang MZG, dan selanjutnya diikuti ANR membacok korban dengan menggunakan celurit corbek yang mengenai punggung kanan bawah.
Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian Tole (DPO) membacok korban menggunakan samurai.
Polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu celurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu HP, rekaman CCTV, visum et repertum dan rekam medis.