jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/5/2024) siang, yang menghasilkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk permohonan pemindahan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pembentukan Pansus ini dilakukan usai penyampaian usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah. Pembentukan pansus ini direkomendasikan oleh 8 fraksi.
“Semua fraksi mengusulkan, sehingga kami bentuk pansus (panitia khusus),” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Dipindah Lokasi, Ini Alasannya
Dia mengungkapkan bahwa dari 8 fraksi yang hadir, semua mengusulkan pembentukan pansus, setelah adanya usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah.
“Lahan yang dihibahkan itu untuk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo. Sebenarnya ada dua, satunya Polres Ponorogo,” tegasnya.
Baca juga: DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati-Wabup Terpilih 2025-2030
Namun pengantar dari Bupati sementara hanya BPN Ponorogo. Lahan yang dihibahkan mencakup lahan di belakang kantor BPN, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa proses hibah tersebut masih dalam proses menunggu keputusan DPRD Ponorogo.
Baca juga: Ketua DPRD Ponorogo Dorong Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Segera Wujudkan Visi Misi
“Yang dihibahkan tanah untuk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo. Lokasinya di Kelurahan Nologaten,” pungkasnya. (ADV)