jatimnow.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ponorogo menggelar rapat paripurna pada Senin (6/5/2024) siang, yang menghasilkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk permohonan pemindahan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pembentukan Pansus ini dilakukan usai penyampaian usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah. Pembentukan pansus ini direkomendasikan oleh 8 fraksi.
“Semua fraksi mengusulkan, sehingga kami bentuk pansus (panitia khusus),” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Senin (6/5/2024).
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Dia mengungkapkan bahwa dari 8 fraksi yang hadir, semua mengusulkan pembentukan pansus, setelah adanya usulan persetujuan pemindahtanganan milik daerah.
“Lahan yang dihibahkan itu untuk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo. Sebenarnya ada dua, satunya Polres Ponorogo,” tegasnya.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Namun pengantar dari Bupati sementara hanya BPN Ponorogo. Lahan yang dihibahkan mencakup lahan di belakang kantor BPN, Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyatakan bahwa proses hibah tersebut masih dalam proses menunggu keputusan DPRD Ponorogo.
Baca juga: Pimpinan DPRD Ponorogo 2024-2029 Resmi Dilantik, Dwi Agus Prayitno jadi Ketua
“Yang dihibahkan tanah untuk kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Ponorogo. Lokasinya di Kelurahan Nologaten,” pungkasnya. (ADV)