KPK Tahan Gus Muhdlor, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo Subandi Disiapkan

Selasa, 07 Mei 2024 18:02 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Konferensi pers penahanan Gus Muhdlor oleh KPK (Tangkapan layar).

jatimnow.com - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (07/05/2024). Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono tengah menyiapkan pengganti.

Adhy mengatakan, surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) telah siap, tinggal ditandatangani.

"Kami sudah siapkan tinggal tandatangan, begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kita akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy, kepada wartawan.

Baca juga: Lagi, KPK Periksa 20 Nama Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Hari Ini

Lanjutnya, surat penugasan secara resmi pada Subandi akan diterbitkan besok.

"Besok kita keluarkan surat Plt-nya," sambungnya.

Baca juga: Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK juga Panggil Ketua Tim Cabup Sidoarjo Bandi-Mimik

Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan, karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23, kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.

\

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau nggak ada baru kita cari yang lain," pungkas Adhy.

Baca juga: Korupsi Hibah DPRD Jatim, KPK Periksa Cabup Sidoarjo Mas Iin dan 28 Saksi Lain

Diketahui, Muhdlor resmi ditahan oleh KPK. Penahanan itu disiarkan secara langsung melalui media sosial Youtube @KPK RI. Dalam siaran tersebut, Muhdlor nampak mengenakan rompi warna oranye lengkap dengan tulisan tahanan KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK, dan bisa diperpanjang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler