Sebar Video Porno di Facebook, Pedagang Buah ini Diringkus Polisi

Jumat, 14 Sep 2018 20:51 WIB
Reporter :
Avirista Midaada
Kapolres Malang saat menjelaskan kasus penyebaran video porno, Jumat (14/9/2018).

jatimnow.com - Maksud hati ingin memberikan efek jera kepada pelaku pemeran video porno, seorang pedagang buah Ibnu Arif (32) dari Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan kepolisian.

Pelaku mengunggah video porno itu di grup Facebook Komunitas Peduli Malang pada Kamis (13/8/2018) dengan memakai akun Facebook-nya bernama Ibnu Tok.

Alhasil, video yang diposting itu menghebohkan warga Malang, terutama anggota grup media sosial yang beranggotakan sekitar 400 ribu akun tersebut.

Baca juga: Polres Malang Bantu Prasarana UMKM Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyatakan pihaknya mendapat informasi setelah melakukan penelusuran digital usai akun pelaku menggunggah video porno.

"Setelah kami melakukan penelusuran jejak digital, tersangka dapat ditangkap. Setelah dilakukan proses hukum, dilakukan penahanan. Saat ini sudah kami tahan," ungkap Yade Setiawan Ujung, saat jumpa pers, Jum'at sore (14/9/2018).

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan video mesum tersebut pertama kali dari seorang temannya berinisial A.

A membagikan video itu dari WhatsApp. A menjelaskan, kedua pelaku dalam video porno dengan kualitas MP4 itu merupakan warga Wajak.

"Akhirnya oleh tersangka diunggah ke Facebook komunitas. Hal ini kan tidak baik, apalagi grup terbuka itu memiliki banyak member. Kemudian IA (Ibnu Arif) share konten asusila itu," kata Ujung.

Baca juga: Polisi Bongkar Produsen Minyakita Palsu di Malang, Cek Sebelum Membeli

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda menjelaskan motif pelaku itu hanya iseng dan ingin memberikan efek jera kepada pelaku.

\

"Dia bilang ingin memberikan efek jera kepada dua remaja yang dikatakan sebagai warga Wajak itu. Hanya iseng," ungkap AKP Adrian Wimbarda.

Meski hanya iseng, tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 soal pornografi. Ancaman hukumannya enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.

Ia juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Arak Trobas di Malang, Produksi Sebulan Capai 500 Liter

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler