jatimnow.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur dalam pesta narkoba bersama 6 orang lainnya. Mereka menggunakan ekstasi di sebuah tempat Karaoke yang berada di daerah Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra, mengatakan, pengungkapan terhadap tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Mereka diamankan pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari tujuh orang yang diamankan satu di antaranya pegawai negeri sipil," kata Windy, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Hanya Coba-coba, Oknum ASN Tulungagung Pesta Narkoba di Surabaya Direhabilitasi
Mereka diketahui berinisial HP (42) warga Tulungagung yang berstatus sebagai PNS Dinkes Tulungagung, kemudian DP (43) warga Krembangan, Surabaya pegawai honorer BKN Surabaya, HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya dan AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung.
Sementara untuk tiga pelaku lain adalah perempuan, masing-masing YWA (25), warga Krembangan SBY, RAP (32), warga Malang dan DYA, (33) warga Kecamatan Sawahan Surabaya.
Baca juga: 2 Oknum ASN Tulungagung Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan
Selain, menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pil Extacy Pecahan kecil 2 butir (sisa penggunaan), dengan berat bersih 0.622 gram.
"Ketujuh orang tersebut hasil tes urinenya positif mengandung Methaphetamine dan Amphetamine," sambungnya.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Sarang Pesta Narkoba di Surabaya
Terhadap penyalahguna narkotika tersebut Polisi akan melakukan penyidikan lebih lanjut, mereka terancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.
Dan selanjutnya para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jawa Timur untuk dilakukan Assessment TAT guna menentukan proses hukum lebih lanjut.