Pembongkaran Makam Pemuda di Ponorogo, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Kamis, 23 Mei 2024 17:11 WIB
Reporter :
Ahmad Fauzani
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com) Sumber: jatimnow.com https://jatimnow.com/baca-68556-pemuda-ponorogo-yang-makamnya-dibongkar-pesta-miras-sebelum-terbunuh

 

jatimnow.com - Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan 1 tersangka setelah membongkar makam Jiono (37) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poko, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka berinisial SU (30) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo.

Baca juga: Begini Rekonstruksi Pembunuhan yang Makam Korban Dibongkar di Ponorogo

“Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Kamis (23/5/2024).

AKP Ryo menyebutkan hanya menetapkan SU sebagai tersangka. Sementara beredar informasi ada 5 orang terakhir bersama korban Jiono, sebelum dikabarkan mengalami kecelakaan.

“Memang yang kami tetapkan baru 1 tersangka. Dari informasi yang beredar saat kejadian ada 5 orang. Yang 4 masih sebagai saksi," katanya.

Keempat orang yang masih berstatus saksi itu adalah MK, AS, DN, dan satu anak di bawah umur.

"Masih saksi sampai sekarang. Nanti kasus terus berkembang," tegasnya.

Dia juga menjelaskan kronologisnya. Malam itu, mereka mabuk minuman keras. Kemudian ada cekcok yang menimbulkan sakit hati tersangka.

Baca juga: Pemuda Ponorogo yang Makamnya Dibongkar, Pesta Miras sebelum Terbunuh

"Dianiaya oleh tersangka hingga berujung pembunuhan serta menyebabkan tewas. Sedangkan 4 orang lainnya masih diduga mengetahui," terangnya.

\

Karena kalut, mereka berlima kemudian membuat laporan palsu bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

"Keluarga juga percaya saja. Karena korban sering jatuh begitu, ya dikira memang ada kecelakaan tunggal," tegasnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, ada desas-desus dari warga bahwa Jiono tewas bukan karena kecelakaan tunggal melainkan karena dianiaya.

Baca juga: Hasil Autopsi Pembongkaran Makam Pemuda di Ponorogo

“Hingga keluarga resmi melaporkan beberapa waktu lalu. Dan dari situ kami bergerak, memperkuat bukti dengan membongkar makam korban," paparnya.

Tersangka ini dikenai Pasal 351 KUHP.

"Diawali penganiayaan, kita kenakan Pasal 351 yang menjurus ke ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, makam Jiono, asal Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dibongkar pada Selasa (21/5/2024). Pembongkaran dilakukan setelah 40 hari sejak Jiono meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal, namun keluarga mencurigai bahwa sebenarnya Jiono tewas akibat penganiayaan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler