Sekelompok Pria Arogan Hajar Pengguna Jalan di Lamongan Cuma Gegara Ini

Selasa, 04 Jun 2024 16:06 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi. (dok jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua pengguna jalan di Lamongan mengalami luka memar akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan gerombolan pemuda misterius yang bersikap arogan.

Kejadian tersebut terjadi saat kedua pengguna jalan, yakni MRT dan MK, warga Desa Canditunggul, Kecamatan Kalitengah berboncengan melintas di Jalan Raya Sugihwaras, Kalitengah, Lamongan.

Keduanya hendak menuju Kota Lamongan, namun saat melintas, keduanya mendadak dihentikan oleh 2 orang pemuda.

Baca juga: Duduk Perkara Pengeroyokan Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Korban lantas ditegur oleh kedua pelaku tersebut, lantaran mendahului atau menyalip kendaraan yang dikendarai 2 pelaku di jalur yang sama.

Cekcok antarmereka pun terjadi, karena pelaku tidak terima saat korban mendahului mobil pelaku.

“Kenapa kamu mendahului?” bentak pelaku.

“Ini kan jalan umum?” jawab korban.

Baca juga: Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang

Kemudian datang kawan dari pelaku berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang. Bahkan menginjak korban.

\

Setelah itu, para pelaku pergi meninggalkan korban. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Kalitengah.

"Pada malam kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria melaporkan bahwa dirinya dan temannya telah menjadi korban pemukulan di Jalan Raya Desa Sugihwaras, tepatnya di sebelah Toserba, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.” jelas Ipda Andy Nur Cahya,Kasi Humas Polres Lamongan, Selasa (4/6/2024).

Atas kejadian itu, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah menggelar serangkaian penyelidikan. Berbekal laporan korban, petugas mengamankan para pelaku, warga Desa Mayong, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.

Baca juga: Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok

"Penangkapan terhadap 2 pelaku dilakukan pada Senin, (3/6/2024) lalu sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Andy.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler