jatimnow.com – Pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2018 yang digelar selama 12 hari, mulai 5-16 September 2018 ternyata membuat Polres Malang panen tangkapan.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan polisi berhasil mengungkap 292 kasus dengan total 228 tersangka yang diamankan.
Dari 292 kasus yang diungkap itu, didominasi oleh pencurian dengan pemberatan dengan 153 kasus, Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) 60 kasus, senjata tajam 37 kasus, dan pemerasan dengan modus gendam 21 kasus.
Baca juga: 38 Tersangka Diringkus Polres Tulungagung, Didominasi Kasus Curat
Selain itu, ada pula perampasan sebanyak delapan kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kasus, kejahatan jalanan 4 kasus, debt collector dan senjata api masing-masing 1 kasus.
“Pencurian dengan pemberatan (Curat) mendominasi kasus yang diungkap kali ini. Sebanyak 153 kasus berhasil kita ungkap,” ucap Yade Setiawan Ujung saat memimpin jumpa pers, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, hasil operasi Sikat Semeru kali ini sudah melampaui target operasi yang telah ditentukan. "Melebihi perkiraan kami," ucapnya.
Baca juga: Tren Kasus Pencurian Sasar Kafe dan Warkop di Sidoarjo, Waspada Lur!
Ia juga meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang–barangnya, baik kendaraan bermotor bisa mengambil kendaraannya di kepolisian.
“Masyarakat bisa mengambil barangnya yang dicuri. Satu mobil Brio dikembalikan kepada pemilik dengan status pinjam pakai," tutupnya.
Baca juga: Ibu Muda di Kediri Sedot Rekening Teman untuk Bayar Hutang dan Kebutuhan Anak