jatimnow.com - Proses perubahan SMAN 1 Sooko Ponorogo ke SMKN masih terhambat. DPRD Ponorogo pun ikut bicara.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Misseri Effendy, meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) perubahan SMAN 1 Sooko ke SMKN.
“Segera terbitkan SK, agar masalah tidak berlarut-larut,” ungkap politikus asal Partai Demokrat ini.
Baca juga: Dukung Program Nasional Makan Bergizi Gratis, Pemkab Jember Anggarkan Rp5 Miliar
Karena SK belum diterbitkan, membuat siswa dan guru nasibnya menjadi tidak jelas alias terkatung-katung.
“Kami prihatin, lantaran proses alih fungsi (dan status) ini tidak jelas. Dampaknya ke siswa, dimana harus mengikuti kelas jauh dengan SMKN 1 Sawoo,” katanya.
Dia menilai jarak Kecamatan Sooko dan Sawoo itu jauh. Melalui Kecamatan Pulung, Ponorogo Kota, Siman, Jetis, Sambit baru sampai Kecamatan Sawoo.
"Apakah secara undang-undang atau regulasi dibenarkan? Bahwa SMKN 1 Sawoo memiliki kelas jauh di Sooko,” urainya.
Baca juga: AKD DPRD Ponorogo Periode 2024-2029 Dibentuk, Prioritas APBD 2025
Menurutnya, jarak yang jauh itu bisa mengganggu kualitas siswa. Dikuatirkan, di Sooko secara sarana prasarana tidak mumpuni. Lalu bagaimana solusinya?
“Apakah, ketika sarana prasarana tidak mumpuni, lalu (bagaimana nasib) siswa praktik di SMKN Sawoo?” tanyanya.
Miseri mendorong Dindik Jatim, karena jenjang SMA/SMK adalah wilayah Dindik Provinsi bukan Dindik Kabupaten.
“Kami mendorong Dindik sebelum pendaftaran siswa baru harus clear,” pungkas Miseri, salah satu warga setempat.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Sebelumnya, proses perubahan status SMAN 1 Sooko Ponorogo menjadi SMKN 1 Sooko, yang dimulai sejak tahun 2021, masih belum menemui titik terang.
Kekosongan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menyebabkan ketidakjelasan nasib guru dan siswa di sekolah tersebut.